Hacker Pembobol Situs Presiden SBY Tertangkap
02.11
By
Unknown
0
komentar
Wildan (22), tersangka pelaku pembobol situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang lumayan berat.
Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Arief Sulistyo mengatakan, Wildan dijerat dengan Pasal 22 huruf (b) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Pasal 30 ayat 1, 2, 3 junto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 6 tahun.
"Semua bukti-bukti disita, dua unit CPU. Dan pelaku sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata dia, saat dijumpai di gedung PTIK Jakarta (29/1/2013).
Arief menjelaskan, penangkapan Wildan dilakukan pada Jumat (25/1) lalu. "Dari hasil penyelidikan, pelaku ada di sebuah warnet di Jember. Sedang online kami langsung tangkap," kata dia.
Pelaku merupakan administrator di CV Suryatama, sebuah wirausaha di bidang komunikasi dan penjualan suku cadang komputer di Jember. "Pelaku belajar komputer secara otodidak, dia tamatan STM Pembangunan, teknik sipil,"kata Arief.
Lantas apa alasan Wildan membobol situs Presiden SBY? Menurut Arief, tak ada kaitan dengan politik."Motifnya iseng saja," tutur dia.
Menurut Arief, dalam mengungkap kasus ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sedikitnya kepada lima saksi. (WSK/DEW)
sumber:http://tekno.liputan6.com/read/499259/mengaku-iseng-hacker-pembobol-situs-presiden-sby-terancam-bui
0 komentar: