Aksi Hacker Muda Indonesia – hC / Hantu Crew
21.39
By
Unknown
0
komentar
Peretas Muda Indonesia..… Keberhasilan Ryan cleary si pembobol situs CIA
yang berusia belia berasal dari Inggris mengingatkan kita pada remaja
Indonesia asal kota Malang – Jawa Timur – Indonesia yang berhasil meng
“Obok-obok” puluhan situs lokal maupun situs luar negeri.
Meskipun
prestasi peretas kota Malang ini masih belum sebanding dengan prestasi
yang pernah ditorehkan Ryan Cleary, paling tidak Indonesia bisa
berbangga dikit karena telah menghasilkan kader peretas yang mampu
mengobrak-abrik puluhan situs luar negeri ini.
Wenas Agusetiawan, remaja usia 16 tahun ini tiba-tiba saja namanya melejit karena mampu membuat repot para pakar IT Malaysia, Singapura dan juga tempat asalnya Indonesia. Berawal dari kelompok kecil yang didirikannya bernama “Antihackerlink“ para IT “Junior” ini (yang kerap dipandang sebelah mata) membuktikan dirinya sebagai peretas yang patut diperhitungkan dalam jajaran para Hacker. Sejak usia 12 tahun ia mendalami ilmu computer dan dalam waktu 2 tahun ia berhasil menguasai sekitar 75% ilmu-ilmu pembobolan jaringan / hacking.
Pemilik nama dunia maya hC (Hantu
Crew) ini pada pertehangan tahun 2000 sangat meresahkan IT Singapura,
pasalnya hC kala itu menyusup ke salah satu jaringan vital Singapura
(Data Storage Institute). Namun apes hC pun tertangkap di apartemennya
di daerah Toa Payoh Singapura saat melakukan aksi penyusupannya.
Wenas merupakan peretas pertama
Indonesia yang diadili. Pada 20 juli 2000, ia diadili di Peradilan Anda
di Singapura. Singapura telah memberlakukan undang-undang Teknologi
Informasi sejak 1986 yang membuat Wenas didakwa atas kejahatan cyber karena menembus secara illegal salah satu jaringan vital di Singapura.
Namun selalu saja ada kata “Beruntung”
disetiap masalah atau musibah yang kita hadapi. Saat didakwa dan proses
persidangan Wenas Agusetiwan kala itu masih berumur 16 tahun, sedangkan
hukuman penjara diberlakukan bagi pelanggar yang sudah berumur 17 tahun
keatas, jadi hC hanya dikenakan pengadilan dibawah umur, dan dijatuhi
denda ganti rugi sebesar Rp.150.000.000,- saja tanpa adanya hukum
penjara. Andaisaja proses peradilan tertunda 1 minggu saja, maka usia hC
genap 17 tahun yang artinya humukan penjara bisa dijatuhi kepadanya.
Wenas Agusetiawan terinspirasi dan termotivasi melakukan hacking melalui chat room,
seperti yang terkutip dalam Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian
Singapura. Kini pemuda yang melanjutkan kuliah di Vancouver, Kanada ini
mengaku lebih banyak aktif di lembaga riset yang tergolong white hat yaitu organisasi banyak meneliti tentang pengetahuan keamanan jaringan guna membuat dan melindungi systAem dari para hacker.
0 komentar: